Sejaran Pendirian
Akademi Komunitas merupakan bentuk pendidikan tinggi yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 29 perihal bentuk Perguruan Tinggi yakni Akademi Komunitas. Akademi Komunitas Negeri Pamekasan berawal dari surat edaran dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Jakarta nomor 7058/E2.1/T/2012 perihal Pengumuman Penawaran Proposal Pendirian Akademi Komunitas Tahun 2013.
Berdasarkan surat tersebut Bupati Pamekasan membuat Surat Keputusan dengan Nomor : 032/488/432.302/2013, SK Susunan Panitia Pembentukan Pendirian Akademi Komunitas yang selanjutnya menyusun proposal Pengajuan ijin operasional Akademi Komunitas Negeri Pamekasan Pada tanggal 1 Maret 2014. Dari proposal yang diajukan kemudian berlanjut pada pelaksanaan visitasi atau penilaian di tempat (di Kabupaten Pamekasan). Visitasi berlangsung di gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan di Sekretariat Akademi Komunitas Negeri Pamekasan di SMK Negeri 3 Pamekasan mulai pada tanggal 23 s/d 24 Juni 2014. Visitasi oleh Departemen Pendidikan Tinggi dilakukan terhadap 47 Calon Akademi Komunitas Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk di antaranya adalah Calon Akademi Komunitas Negeri Pamekasan. Hasil pelaksanaan visitasi diumumkan secara keseluruhan visitasi yang dilaksanakan se-Indonesia tersebut Calon Akademi Komunitas Negeri Pamekasan berada pada urutan/peringkat 37.
Untuk selanjutnya Akademi Komunitas Negeri Pamekasan terselenggara dengan nomen klatur Program Studi Di Luar Domisili (PDD) Politeknik Negeri Malang di Kabupaten Pamekasan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 241/P/2014 Tanggal 29 Agustus 2014. Dengan komitmen yang besar Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan sanggup menyediakan Lahan untuk dibangun Gedung Akademi Komunitas Negeri Pamekasan seluas 3,3 Ha dengan surat pernyataan kesanggupan penyediaan penyerahan aset atau tanah tersebut yang tertuang dalam surat pernyataan Nomor : 032/486/432.302/2013 terletak di Jalan Lawangan Daya, serta surat pernyataan kesanggupan penyediaan dana sharing selama 3 tahun dengan nomor : 032/487/432.302/2013.
Kesiapan tersebut kemudian dilengkapi dengan Kontrak Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dengan Politeknik Negeri Malang sebagai perguruan tinggi Pembina yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Malang dan Bupati Pamekasan dengan nomor : 422.1/6727/432.302/2014 dan nomor : 19034/PL2/HK/2014. Proses berlanjut pada penyusunan Rencana Implementasi Program yang disusun bersama antara Tim pengelola Akademi Komunitas Negeri Pamekasan dengan Tim Dosen Pembina dari Polinema. Pada saat bersamaan sejak selesai pelaksanaan visitasi, Tim Pengelola melakukan penyebaran informasi proses penerimaan mahasiswa baru hingga Tes Seleksi Masuk Akademi Komunitas Negeri Pamekasan dan kegiatan OPSPEK berjalan. Selama gedung belum dibangun, pemerintah daerah menunjuk sekolah pemangku program studi untuk di tempati perkuliahan beserta penggunaan laboratorium praktik untuk sementara waktu, antara lain : Program Studi Teknik Otomotif Elektronika Konsentrasi Teknik Otomotif, sekolah pemangku terletak di SMK Negeri 2 Pamekasan dan Program Studi Komputer Akuntansi, sekolah pemangku terletak di SMK Negeri 1 Pamekasan.